Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar secara resmi menetapkan tanggal 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebagai peringatan sekaligus simbol penguatan jati diri, serta karakter masyarakat Jawa Barat berbasis nilai budaya.

Penetapan Hari Tatar Sunda merujuk pada peristiwa perubahan nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Trarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi.

“Perubahan nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda tercatat dalam Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantana dan sumber dari Dinasti Tang,” kata Sejarawan sekaligus dosen Unpad, Nina Herlina, di Gedung Sate, Jumat 1 Mei 2026.

Baca Juga:  Wujud Penghormatan Kepada Ibu Pendidikan Indonesia, KADAMAS Gelar Mieling Raden Dewi Sartika

Ia menjelaskan, momen tersebut dianggap sebagai awal lahirnya Tatar Sunda, sehingga layak dijadikan dasar penetapan hari peringatan budaya. Ketetapan Hari Tatar Sunda telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Namun, peringatan ini tidak dimaksudkan sebagai hari berdirinya Kerajaan Sunda, melainkan untuk mendorong masyarakat menjaga dan menghidupkan budaya Sunda di berbagai daerah.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Ajak Santri Jangan Cuma Kejar Ilmu tapi juga Jaga Ahlak dan Ukhuwah Islamiah

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Hernadi Affandi, menegaskan Hari Tatar Sunda berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus.

“Hari Jadi Provinsi bersifat administratif kenegaraan, sedangkan Hari Tatar Sunda berfokus pada penguatan sejarah dan akar budaya,” ucap Hernadi, menambahkan, kedua peringatan tersebut saling melengkapi dan tidak perlu dipertentangkan karena memiliki fungsi yang berbeda. (*)