Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Mds/*)