Arif mengatakan, yang ditangkap duluan JTD alias Nokem di sebuah perumahan di daerah Telukjambe Timur. Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang bukti dari ADW alias Ima yang berperan sebagai bos dari JTD alias Nokem.
“Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut,” jelasnya.
Masih dikatakan Arif, dalam pemeriksaan Ima pernah mengambil sabu dengan berat lebih 1 kilogram seorang diri menggunakan sepeda motor. IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA (DPO).
Akibat perbuatannya, Ima dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau hukuman Mati. (S10/Mds)