logo

Ini Nyata Terjadi, Warga di Negara Ini Bisa Dihukum Mati jika Nekat Rayakan Natal Ilegal

korut

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Ini nyata terjadi. Di negara ini, negaranya melarang rakyatnya merayakan Hari Raya Natal setiap tanggal 25 Desember. Nah, bagi yang membandel, siap-siaplah untuk dihukum.

Melansir CNBC Indonesia, Korea Utara adalah sebuah negara yang tegas melarang penduduknya memeluk agama apapun.

Aturan ini praktis membuat seluruh penduduk Korea Utara adalah atheis, meskipun ada saja warga negara yang secara diam-diam mempraktekkan ritual keagamaan dan jika ketahuan terancam dipenjara bahkan dihukum mati.

Baca Juga:  Antara Teman atau Cinta: Apakah Kamu Sadar dengan Perasaanmu yang Sebenarnya?

Kang Jimin, seorang pembelot Korea Utara yang dikutip oleh The Independent, mengaku bahwa dia sama sekali tidak tahu ada Natal saat tinggal di Ibu Kota Pyongyang.

“Natal adalah hari kelahiran Yesus Kristus tetapi Korea Utara jelas merupakan negara komunis sehingga orang-orang tidak mengetahui siapa Yesus Kristus. Mereka tidak tahu siapa Tuhan. Keluarga Kim adalah Tuhan mereka,” kata Jimin.

Baca Juga:  Rahasia Langsing Saat Tidur: Benarkah Tidur Nyenyak Bisa Bantu Bakar Lemak

Anehnya, pohon yang dihiasi pernak-pernik dan lampu Natal dapat ditemukan di Pyongyang, namun pohon tersebut ada sepanjang tahun dan warga tidak menyadari konotasi perayaannya dengan hari raya umat Kristiani.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566