logo

Ini Nyata Terjadi, Warga di Negara Ini Bisa Dihukum Mati jika Nekat Rayakan Natal Ilegal

korut

Pusat Database Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB) memperkirakan terdapat 121 fasilitas keagamaan di negara tersebut, termasuk 64 kuil Buddha, 52 kuil Cheondoist, dan lima gereja Kristen yang dikendalikan negara.

Menurut Kang Jimin, gereja itu tak bisa dikunjungi warga biasa. Alih-alih digunakan sebagai tempat ibadah, gereja di Korea Utara hanya dijadikan sebagai tempat kunjungan turis.

Baca Juga:  Patroli Gabungan di Malam Tahun Baru 2024, Bey Machmudin Dikawal Kapolda dan Pangdam

“Kalau ada orang yang bertanya, ‘Apa di sini ada gereja?’, mereka bisa menjawab: ‘Tentu saja kita punya gereja, kita punya semuanya karena kita adalah negara yang bebas’, kemudian mereka akan mengajak tur ke sana.” (Mds/*)

Artikel ini sebelumnya sudah terbit di CNBC Indonesia dengan judul “Rayakan Natal Ilegal di Negara Ini, Bisa Dihukum Mati”

Baca Juga:  Semoga Bermanfaat, Info Cuaca Malam Tahun Baru 2024, Prediksinya Hujan Sedang dan Lebat

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566