Syuhada memaparkan, pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar keempat demokrasi yang telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kemerdekaan pers telah dijamin oleh UUD 1945. Jadi pers harus diberikan kemerdekaan tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam,” tandas Syuhada. (Mds/Ska)