logo

,

IWO Indonesia di Karawang Tegas Tolak RUU Penyiaran

IMG-20240529-WA0038
Ketua DPD IWOI Karawang Syuhada Wisastra. (Foto ist)

Syuhada memaparkan, pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar keempat demokrasi yang telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kemerdekaan pers telah dijamin oleh UUD 1945. Jadi pers harus diberikan kemerdekaan tanpa harus dibredel. Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam,” tandas Syuhada. (Mds/Ska)

Baca Juga:  Persib Bandung Juara Liga 1, Siang Ini Warga Jabar Arak Pangeran Biru Keliling Kota Bandung

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566