logo

JAM Pidum Setujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

IMG_20230612_180345

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (11/7/2023).

Tersangka Rizal bin Edi Patoni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ahmad Yandi Saputra bin Sofian dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Begal Beraksi di Sasak Misran, Korban Ditusuk Sampai Tewas Motor Dibawa Kabur

Tersangka Lendi Ariyansyah bin Sahedi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Sandy Sanjaya bin Faizal dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Fandi Waibusi dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Polsek Pasawahan Gelar KRYD

Tersangka Helmi Fitra Wiyansyah dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566