logo

JAM Pidum Setujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

IMG_20230612_180345

Tersangka Machfudz Anwar bin Berur dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hasan Basri als Suncai dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Indra Sahputra als Siin dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mas Ponimam dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Sidang ke-5 Prapid terhadap Polres Karawang, Termohon Tidak Hadirkan Saksi

Tersangka Wahyudi Partama als Yudi als Tama dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:  Razia Sukses, Tim Patko dan TRC Polres Indramayu Berhasil Bekuk Dua Remaja Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sinte

Tersangka I Sudirman Bintang dan Tersangka II Sampe Tuah Bintang dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566