Tersangka Machfudz Anwar bin Berur dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hasan Basri als Suncai dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Indra Sahputra als Siin dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Mas Ponimam dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Wahyudi Partama als Yudi als Tama dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I Sudirman Bintang dan Tersangka II Sampe Tuah Bintang dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.