Tersangka AGI PARUNTUNGAN NAIBAHO dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Defan Rais Ansiga alias Rais dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Marfel R. Undenaung alias RIO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Para Tersangka belum pernah dihukum;
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;