logo

JAM Pidum Setujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

IMG_20230612_180345

Tersangka AGI PARUNTUNGAN NAIBAHO dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Defan Rais Ansiga alias Rais dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Marfel R. Undenaung alias RIO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Razia Sukses, Tim Patko dan TRC Polres Indramayu Berhasil Bekuk Dua Remaja Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sinte

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Para Tersangka belum pernah dihukum;

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Baca Juga:  4 Tersangka Bantah Terlibat Perampasan Nyawa Tuti dan Amel, Polisi Bilang Ini

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566