Karawang, MEDIASERUNI – Modus pencabulan yang dilakukan AN alias S (51) bukan tergolong baru, namun ampuh menjerat korban untuk melampiaskan aspirasi bawahnya. Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 50 ribu.
Sialnya, pencabulan AN terhadap, Melati (bukan nama sebenarnya) terjadi di Dusun Cengkong Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang.
Tetapi, namanya kejahatan, aksi cabul AN akhirnya terungkap juga. AN diringkus dan diamankan pihak berwajib, sebelum diserahkan ke Polres Karawang.
Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi, Rabu 6 Maret 2024, ketika dikonfirmasi perihal tersebut sama sekali tidak menyangkal.
“Hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 Wib, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut (pencabulan),” kata Kusmayadi.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai AN alias S (51), warga Babakan Cengkong Rt 002/003 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, Karawang.
Pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan. “Motif pelaku diduga melibatkan pembujukan dengan memberikan uang sebesar 50.000 rupiah kepada korban,” kata Kusmayadi.