PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Desa Wiyorowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar kegiatan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tim Pengawas Desa dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Masa Jabatan (AMJ) Tahap I Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (12/6/2026) tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Wiyorowetan itu dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Ulujami, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades AMJ Tahap I yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Ulujami Waluyo memberikan sejumlah arahan penting kepada panitia, tim pengawas, BPD, perangkat desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkades.
Menurutnya, keberhasilan Pilkades sangat ditentukan oleh profesionalisme penyelenggara dan komitmen seluruh unsur desa dalam menjaga netralitas.
“Saya mengimbau kepada BPD, perangkat desa, panitia pemilihan maupun tim pengawas agar tetap menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung. Jangan sampai ada keberpihakan kepada calon tertentu karena hal tersebut dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa,” tegas Waluyo.
Selain itu, Camat Ulujami juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih, terutama bagi warga yang akan memasuki usia pemilih pada saat hari pemungutan suara.
“Bagi warga yang pada tanggal 8 November 2026 genap berusia 17 tahun dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, kami mengimbau agar segera melakukan perekaman data KTP elektronik di TPDK Kecamatan Ulujami. Hal ini penting agar hak pilih mereka dapat terakomodasi dan digunakan pada saat Pilkades berlangsung,” ujarnya.
Dalam arahannya, Waluyo juga menjelaskan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 44 terkait mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon kepala desa yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, seluruh panitia harus memahami regulasi tersebut agar pelaksanaan Pilkades tetap memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Tak hanya itu, Camat Ulujami kembali menegaskan aturan bagi perangkat desa yang berniat maju sebagai bakal calon kepala desa.
“Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. Ketentuan ini harus dipatuhi untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses pemilihan berlangsung,” kata Waluyo.
Pembentukan Panitia Pilkades dan Tim Pengawas Desa ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Pilkades yang aman, damai, jujur, adil, serta menghasilkan pemimpin desa yang mendapat legitimasi penuh dari masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Ulujami juga mengajak seluruh warga Desa Wiyorowetan untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkades, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengedepankan persatuan dan kebersamaan meskipun terdapat perbedaan pilihan politik.
Dengan terbentuknya panitia dan tim pengawas sejak dini, tahapan Pilkades AMJ Tahap I Tahun 2026 di Desa Wiyorowetan diharapkan dapat berjalan lancar hingga hari pemungutan suara pada 2 Desember 2026, sekaligus menjadi contoh pelaksanaan demokrasi desa yang berkualitas di Kabupaten Pemalang.
