Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Moh. Isnaeni, warga RT 01 RW 05 Dusun Sumurmunding Desa Tegalsari Barat Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, secara terbuka mengumumkan rekam jejak hukumnya menjelang pencalonan sebagai Kepala Desa Tegalsari Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dalam keterangan resminya, Kamis 20 Agustus 2026, Moh. Isnaeni secara jujur dan berkesadaran penuh mengumumkan beberapa hal penting, terkait rekam jejak hukum di masa lalu.

1. Putusan Hukum Masa Lalu: Moh. Isnaeni mengonfirmasi pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Nomor 131/Pid.B/2016/PN Pml, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. ‎

Baca Juga:  Terima SK DPP Partai Golkar, Asep Japar Resmi Calon Bupati Sukabumi

2. Bukan Residivis: Tindakan hukum tersebut diakui sebagai kekhilafan masa lalu dan merupakan tindak pidana tunggal, bukan merupakan pengulangan kejahatan (bukan residivis). ‎‎

3. Hak Politik Utuh: Hak politik beliau untuk memilih dan dipilih tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan mana pun yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka kepada seluruh warga pemilih. Keterbukaan ini menjadi komitmen awal saya dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Isnaeni.

Melalui pengumuman tersebut Isnaeni menyampaikan keinginannya maju dalam Pilkades Tegalsari Barat, yang dilandasi niat untuk mengabdi, memperbaiki diri, serta berkontribusi dalam pembangunan desa dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Libatkan Komunitas Lingkungan Pemdes Pasirjaya Kerahkan Pelajar Bersihkan Pantai Tanjung Baru

Ditegaskan Isnaeni, pernyataannya tersebut disampaikan secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun, sekaligus sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi pencalonan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku. (Ari)