Nurdin juga menetapkan batas waktu verifikasi rumah terdampak harus selesai sebelum pukul 17.00 WIB, agar data bisa difinalisasi pada rapat pukul 20.00 WIB malam ini.
“Mudah-mudahan semua kebutuhan, semua hal yang menjadi tugas masing-masing SKPD sudah tercover, sudah tergambarkan, dan sudah terselesaikan, untuk kemudian menyodorkan solusinya seperti apa,” tambahnya.
Meski demikian, Nurdin menekankan pentingnya penanganan rumah terdampak yang tidak memenuhi kriteria BNPB. Pemerintah daerah, menurutnya, bertanggung jawab atas rumah-rumah ini, meskipun verifikator mengkategorikannya sebagai rusak sangat ringan. Pemerintah berencana memberikan bantuan melalui skema cash for work atau bantuan kerohiman.
“Tapi yang jelas ada keberpihakan kita kepada mereka, kalau melihat persebaran, berdasarkan informasi awal dari teman-teman verifikator, itu sebetulnya mereka terkategori yang maaf ya mungkin sangat ringan,” tandasnya.
Terkait besaran stimulan, Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefuloh, akan mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, untuk menetapkan jumlah bantuan stimulan bagi rumah yang terdampak namun tidak memenuhi kriteria BNPB*cds*