PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, secara resmi meluruskan pemberitaan yang belakangan viral di media sosial. Berita yang beredar menyebut dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Perhutani untuk segera mereklamasi galian C serta bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan. Turitno menegaskan, judul dan narasi yang menyebar luas itu tidak sesuai sama sekali dengan apa yang ia sampaikan saat diwawancarai.

Klarifikasi itu disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Turitno menjelaskan bahwa saat itu pihak media memintanya memberikan tanggapan atas aduan warga mengenai eks-TPA Pesalakan dan area galian di wilayah desanya. Ia menyatakan sepakat untuk mendorong KPH, Perhutani, dan pelaku usaha tambang agar bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan — itu saja.

“Yang saya katakan hanya itu: sepakat sekali, kita mendorong KPH, Perhutani, dan pelaku tambang agar bertanggung jawab atas reklamasi lahan galian tersebut. Namun yang muncul di media sosial justru judulnya ‘Kades Pegongsoran Mendesak Pemkab dan Perhutani Segera Reklamasi Galian C’. Padahal saya tidak pernah mengatakan kata ‘mendesak’ kepada pihak pemda maupun pengembang,” tegas Turitno.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada aduan resmi dari warga Desa Pegongsoran maupun warga sekitar terkait lokasi tersebut kepada pemerintah desa. Lokasi galian berada di kawasan hutan produksi, berjarak sekitar tiga kilometer dari pemukiman warga, sehingga kewenangan pengelolaan dan penanganannya berada di bawah tanggung jawab Perhutani.

“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang mengada-ada seperti itu. Padahal yang saya sampaikan sangat berbeda. Saya juga tidak pernah memberi izin untuk menayangkan percakapan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ungkap Turitno. Meski merasa dirugikan, ia tidak berniat menempuh jalur hukum atau somasi. Tujuannya hanya satu: meluruskan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.”Kami mohon kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlalu mempercayai informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung akibat pemberitaan tersebut. Itu bukan kehendak hati saya,” tambahnya dengan nada tulus.
Pemerintah Desa Pegongsoran berharap ke depannya seluruh pihak, terutama awak media, senantiasa menyajikan berita sesuai fakta dan melakukan verifikasi ganda sebelum mempublikasikan. Hal ini penting guna menjaga akurasi informasi serta menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak lain. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman masyarakat sekaligus meredakan dinamika yang berkembang.

Baca Juga:  Memohon Bantuan, Erwin Adha Mencari Ayahnya yang Terpisah Sejak SD

Kendala Teknis & Landasan Hukum Kegiatan Reklamasi

Sementara itu, Singgih Aribowo selaku PIC pelaksana kegiatan memberikan penjelasan mendalam terkait keterlambatan pelaksanaan reklamasi beserta dasar hukum yang mengaturnya. Menurutnya, kegiatan sempat tertunda karena musim penghujan yang ekstrem — memaksakan pelaksanaan justru membahayakan keselamatan pekerja. Setelah musim berakhir, ternyata izin kegiatan telah habis masa berlakunya.”Kami berniat melanjutkan kegiatan, namun peraturan mengharuskan adanya perpanjangan izin terlebih dahulu. Saat ini proses sedang kami upayakan dan berkasnya masih dalam proses di tingkat kementerian. Kami tidak bermaksud mengabaikan kewajiban reklamasi, namun memang ada kendala administratif yang sedang kami selesaikan,” jelas Singgih.

Ia juga menyampaikan Dasar Hukum Kegiatan di Kawasan Hutan, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 38 jo. Pasal 50 ayat 3): Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di atas hutan lindung dan hutan produksi tanpa mengubah fungsi pokok, serta wajib mendapatkan izin dari Menteri.
– UU No. 6 Tahun 2023 (Perubahan Cipta Kerja): Mengubah mekanisme perizinan menjadi sistem berbasis risiko, serta mengubah istilah “Izin” (IPPKH) menjadi “Persetujuan” (PPKH).
– PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Mengatur secara rinci definisi, syarat, kewajiban pemegang PPKH, hingga tata cara reklamasi dan rehabilitasi.
– Permen LHK No. 7 Tahun 2021: Pedoman teknis perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan, dan tata cara permohonan serta pembayaran PNBP kawasan hutan.

Baca Juga:  Pawai Obor di Kecamatan Pangkalan, KKN Unsika Tamanmekar Jadi Panitia

Dalam hal reklamasi Singgih menjelaskan, Dasar Hukum Perpanjangan PPKH Khusus Reklamasi. Berdasarkan arahan teknis Ditjen PKTL KLHK, apabila masa berlaku PPKH telah habis namun masih terdapat area terbuka yang belum direklamasi, Menteri LHK dapat menerbitkan perpanjangan PPKH secara otomatis maupun atas permohonan, khusus untuk areal yang belum direklamasi. Perpanjangan ini diberikan semata-mata untuk pemenuhan kewajiban reklamasi dan revegetasi — bukan untuk melanjutkan produksi. Perpanjangan ini dapat diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha maupun secara sepihak oleh Menteri agar kewajiban lingkungan tetap terpenuhi.

Dan Sanksi Jika Menolak Memperpanjang & Melakukan Reklamasi Automatic Blocking System (ABS): KLHK akan mengunci dan memblokir seluruh layanan keperdataan serta perizinan perusahaan di kementerian. Perusahaan tidak akan bisa mengurus izin apa pun di Indonesia. Pelimpahan ke Gakkum: Jika dalam masa evaluasi pengusaha tetap mangkir atau tidak melakukan penanaman kembali lebih dari satu tahun, berkas kasus akan langsung dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk diproses pidana maupun perdata.

Degan ancaman Sanksi Pidana Minerba: UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161B — pengusaha yang IUP-nya berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.