Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Aripin atau yang akrab disapa Kang HJA, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015.
Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut digelar di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Rabu 24 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Perda No. 14 Tahun 2015 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, penganggaran, penyaluran anggaran, koordinasi, kerja sama, larangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Barat.
Dalam sosialisasi tersebut, Kang HJA menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan, salah satunya adalah membuat peraturan daerah, menyampaikan kepada masyarakat, dan mengawasinya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, sehingga penting untuk menyampaikan informasi ini secara langsung.
Dalam sesi tanya jawab, warga Desa Ciwareng menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan Perda tersebut.
Kang HJA berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong mereka untuk memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Perda No. 14 Tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015 dan diharapkan dapat memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum. (iman)