Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners resmi membuat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara klien bernama AAM.
AAM saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ke Propam Mabes Polri.
“Hari ini tim kami yang turun langsung ke Propam Mabes Polri, Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., dan Irfan Hanafi, S.H.,M.H.,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum Dr.M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., kepada wartawan dalam siaran persnya, Senin 18 Desember 2023.
Gary mengatakan, yang dilaporkan pihaknya adalah Kasat Reskrim Polres Karawang, penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1193/VIII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tanggal 10 Agustus 2023.
Dikatakan Gary Gagarin, sebagai advokat yang juga merupakan penegak hukum, pihaknya berharap agar penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai prosedur yang benar dan mengedepankan asas kepastian hukum. Jangan ada perbuatan sewenang-wenang karena Indonesia adalah negara hukum.