“Jadi temuan-temuan kami di lapangan sudah kami serahkan kepada Propam Mabes Polri untuk diperiksa dan dipelajari, serta kami berharap dapat segera mendapatkan hasil terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah kami buat,” ujar Gary.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pihaknya akan mengawal dengan serius praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Karawang dan laporan pengaduan masyarakat yang dibuat ke Propam Mabes Polri.
“Semoga perkara ini dapat menjadi atensi bersama baik dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, maupun seluruh masyarakat dalam rangka menjaga nama baik institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil Ino mengatakan jika pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur. Dan mempersilahkan kuasa hukum AAM jika kemudian mempraperadilankan dan melaporkan dirinya ke Propam Mabes Polri.
“Kalau penyidikan kami, insyaallah sudah sesuai prosedur, syarat formil dan materil sudah dipenuhi semua oleh penyidik, proses penangkapan kita pun sudah kita laksanakan sesuai SOP,” kata Kasat melalui pesan whatsappnya.