Untuk itu Kasat mempersilahkan kalau Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners mau Praperadilan atau buat laporan ke Propam, karena itu hak mereka sebagai Penasihat Hukum ( PH) Tersangka.
“Yang pasti Proses Hukum kita berdasarkan pemenuhan Alat bukti dan Tentunya Melalui Gelar Perkara sudah kita Lalui semua. Sehingga Proses Hukum terhadap Pelaku tetap kita Proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkas Kasatreskrim AKP Abdul Jalil Ino. (S10/Mds)