Karawang, MEDIASERUNI.ID – Karang Taruna Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik dapur SPPG Yayasan Mandiri Pangan Perkasa.
Mereka menilai pengelolaan IPAL perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat. Selain itu, legalitas dan standar pengolahan limbah juga menjadi sorotan.
Asisten lapangan SPPG, Azis, menyebut IPAL yang digunakan sudah sesuai ketentuan dan sedang dalam tahap perbaikan. Menurutnya, limbah diolah lebih dulu hingga jernih sebelum dialirkan ke saluran warga.
“Proses penyaringan limbahnya kami menggunakan injuk dan batu split sebagai penjernih, dan bisa di cek, itu ada dibelakang,” kata Azis, Kamis 14 Mei 2026, menyebut Fasilitas tersebut berada di area belakang dapur SPPG.
Namun saat ditanya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Azis belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebut kondisi bangunan dapur dinilai sudah layak digunakan. “Menurut saya gedung, mah, sudah bagus. Tiga, satu pintu loading area jadi satu arah ” ucap Azis.
Azis juga mengatakan pihak SPPG bekerja sama dengan lingkungan sekitar terkait kebutuhan supplier. “Fifty-fifty, 50 persen dari lingkungan dan 50 persen dari Yayasan,” kata Azis.
Pernyataan itu langsung dibantah Karang Taruna Darawolong. Mereka menegaskan tidak pernah terlibat sebagai supplier lingkungan seperti yang disebutkan.
Perwakilan Karang Taruna, Anto, mengatakan klarifikasi perlu dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun persepsi negatif terhadap organisasi kepemudaan tersebut.
Selain membantah soal supplier, Karang Taruna juga meminta transparansi mengenai status IPAL, termasuk pengelolaan dan legalitasnya. Mereka berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan agar persoalan tidak terus berkembang di masyarakat. (Davi)
