Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Praktik pengisian jabatan sementara yang terus berlangsung di lingkungan Pemkab Pemalang menuai sorotan. Sejumlah posisi strategis disebut terlalu lama diisi Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj), sehingga dinilai rawan menabrak aturan administrasi pemerintahan.
Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menegaskan, jabatan sementara seharusnya hanya bersifat darurat untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, bukan dibiarkan tanpa kepastian pejabat definitif.
Menurutnya, jika masa jabatan Plt atau Pj terus diperpanjang melampaui ketentuan, maka kebijakan yang dikeluarkan pejabat tersebut bisa dipersoalkan secara hukum karena dianggap cacat kewenangan.
Sorotan publik kini mengarah pada jabatan Sekretaris Daerah dan Direktur RSUD dr. M. Ashari yang hingga kini masih diisi pejabat sementara. Kondisi itu dinilai berisiko mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.
Imam menilai tanggung jawab tidak hanya melekat pada pejabat sementara, tetapi juga pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan mengisi jabatan definitif.
“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tapi bisa masuk dugaan maladministrasi hingga perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujarnya, Kamis 14 Mei 2026.
Ia mengingatkan, keputusan strategis yang ditandatangani pejabat sementara berpotensi digugat melalui jalur hukum apabila kewenangannya dianggap tidak sah.
Karena itu, Pemkab Pemalang didesak segera membuka proses pengisian jabatan definitif secara transparan agar polemik “Plt abadi” tidak semakin melebar menjadi persoalan hukum dan krisis kepercayaan publik. (Darmo)
