MEDIASERUNI.ID – Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri di Karawang dengan kerugian Rp 535 juta kini memasuki tahap baru.

Meski berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada Desember 2023, kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas IPDA Solikhin mengungkapkan, Polres Karawang telah menindaklanjuti laporan korban sejak 19 Februari 2022.

Setelah serangkaian penyelidikan, ditetapkan tersangka berinisial DL yang diduga menjanjikan kelulusan anak korban menjadi Polwan dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak di Jawa Barat Berhasil Dikendalikan

Namun, upaya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa menemui hambatan. Jaksa menolak menerima tersangka dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang sakit.

Dua kali upaya pelimpahan dilakukan, namun selalu gagal. Bahkan, penyidik telah meminta konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karawang mengenai kondisi kesehatan tersangka, namun belum mendapat jawaban.

“Hingga saat ini penyidik terus berupaya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Solokhin, dikutip Selasa 7 Januari 2025.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak Pasangan Nikah Massal Jaga Harmoni Tanpa Kekerasan

Hingga kini, Polres Karawang terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan proses pelimpahan. Kasus ini menjadi perhatian setelah korban, MT, melaporkan penipuan yang dialaminya saat mendaftarkan anaknya menjadi Polwan.

Tersangka DL telah ditetapkan dalam konferensi pers Polres Karawang pada Mei 2023. (Ari/*)