MEDIASERUNI.ID – Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri di Karawang dengan kerugian Rp 535 juta kini memasuki tahap baru.

Meski berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada Desember 2023, kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas IPDA Solikhin mengungkapkan, Polres Karawang telah menindaklanjuti laporan korban sejak 19 Februari 2022.

Setelah serangkaian penyelidikan, ditetapkan tersangka berinisial DL yang diduga menjanjikan kelulusan anak korban menjadi Polwan dengan meminta sejumlah uang.

Namun, upaya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa menemui hambatan. Jaksa menolak menerima tersangka dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang sakit.

Baca Juga:  Gebrakan Sehat dari Desa! Pemeriksaan Kesehatan Gratis Batujajar Barat Jadi Alarm Pentingnya Hidup Sehat

Dua kali upaya pelimpahan dilakukan, namun selalu gagal. Bahkan, penyidik telah meminta konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karawang mengenai kondisi kesehatan tersangka, namun belum mendapat jawaban.

“Hingga saat ini penyidik terus berupaya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Solokhin, dikutip Selasa 7 Januari 2025.

Hingga kini, Polres Karawang terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan proses pelimpahan. Kasus ini menjadi perhatian setelah korban, MT, melaporkan penipuan yang dialaminya saat mendaftarkan anaknya menjadi Polwan.

Baca Juga:  Samson Tewas, Warga Desa Cidadap Datangi Polres Sukabumi Minta Warga yang Diperiksa Dikeluarkan

Tersangka DL telah ditetapkan dalam konferensi pers Polres Karawang pada Mei 2023. (Ari/*)