Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh berinisial RN sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa 18 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli.

RN diduga membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan desa. Dokumen tersebut diduga dilengkapi tanda tangan pejabat desa yang dipalsukan serta stempel palsu, kemudian diunggah ke aplikasi SISKEUDES dan SITANTI untuk mencairkan anggaran.

Baca Juga:  Nelayan Palabuhanratu Viral Usai Ditolak Beli Pertalite, Ini Klarifikasi SPBU Dermaga

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian besar uang diduga ditransfer ke rekening pribadi RN. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/desa sebesar Rp 574.250.771.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk merenovasi rumah dan membayar utang beserta bunganya. Akibatnya, sebanyak 67 program kegiatan Desa Ciheulangtonggoh tahun anggaran 2025 disebut tidak dapat direalisasikan.

Atas dugaan perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. RN juga ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Irma)