“Tindak pidana pencurian sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda yang dipakai oleh Sdr. Yogi untuk berangkat ke ketempat usaha jualan chiken miliknya, hilang,” terangnya.
Kemudian aparat mendatangi alamat rumah si penjual setelah sampai di lokasi, langsung melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik Yosep.
“Petugas mengamankan penjual AG untuk dimintai keterangan. Setelah di lakukan pemeriksaan saudara AG mengaku mendapatkan sepeda motor dari saudara NN,” ucap Kusmayadi.
AG, NN dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kotabaru. Dalam keterangannya NN dibantu AR saat melalukan pencurian motor milik Yosep. Kemudian polisi memburu NN dan mengamankan ke polsek kotabaru untuk dimintai keterangan dan ternyata sepeda motor tersebut dr AN yang kemudian ikut diamankan oleh polisi.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang ditinggal pemiliknya didepan halaman rumah dengan kondisi kuncikontak yang masih menempel di kontak sepeda motor.