Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol. T 6167 MY, satu buah kunci sepeda motor Honda vario, tiga handphone dan satu kunci T berikut tiga buah mata kunci.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Mds/*)