Purwakarta, MEDIASERUNI – Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, BPN Purwakarta sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Sosialisasi Selasa 27 Februari 2024, di Kantor Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta, dihadiri langsung Plt Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH serta Plt Kepala BPN Purwakarta Juarin Jaka Sulistyo.
“Kehadiran kami agar semua petugas yang melaksanakan proses PTSL berada pada koridornya, jadi jangan ada yang miring kiri dan kanan,” kata Mukhlis.
Mukhlis menerangkan kehadiran Kejaksaan dalam program PTSL yakni mendorong bagaimana proses pendaftaran tanah yang ada di Kabupaten Purwakarta berjalan lancar termasuk dari sisi hukumnya.
“Jika sesuai aturan tidak ada pembayaran, ya, tidak ada pembayaran. Jika waktu sekian bulan, ya harus selesai sekian bulan,” kata Mukhlis, mengutip Sinarjabar, sekaligus untuk memastikan tidak ada mafia tanah yang ikut memanfaatkan program PTSL ini.
Mukhlis menambahkan, kehadiran Kejari Purwakarta dalam program PTSL ini sebagai aparat penegak hukum yang membantu BPN dalam mewujudkan pendaftaran tanah tepat, cepat dan akurat.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta Juarin Jaka Sulistyo mengatakan target PTSL Tahun Anggaran 2024 di Purwakarta ini semula sebanyak 60 ribu bidang tanah. Namun karena ada automatic jasmen (AA) menjadi 40 ribu bidang tanah
“Ini (target 60 ribu bidang tanah) kita alokasikan di 15 kecamatan yang tersebar di 102 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Juarin.
Diharapkan terbitnya sertifikat tanah melalui program PTSL ini masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait subyek dan obyek atas tanah.
Sesuai keputusan 3 menteri, yakni Menteri ATR, Mendagri dan Mendes PDTT, Juarin menjelaskan, diwajibkan bahwa biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pra PTSL atau kegiatan persiapan sebesar Rp 150 ribu.
Biaya itu digunakan untuk patok, materai, fotokopy dan biaya operasional aparatur desa yang nanti sebagai ujung tombak untuk menyelesaikan administrasi pertanahan di desa. (mds/*)