Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barangbukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Kita melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana sejak Januari – Agustus Tahun 2023,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Putri Bungsu dan Kepala Seksi Bidang Intelijen Wawan Kurniawan.
Siju mengatakan itu Rabu 6 September 2023, barang yang akan dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja, sabu, handphone, obat-obat terlarang, Senjata Tajam, juga ada senjata api jenis Airsoft gun.
“Barang bukti ini, terang Siju, dari beberapa perkara pada bulan Januari hingga Agustus 2023, dengan kepastian hukumnya sudah jelas,” ujar Siju kepada awak media.
Sambung Siju, rincian barang bukti yang saat ini dimusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 53 perkara, jenis ganja dengan jumlah barang bukti 288,5248 Gram/Bruto, dan jenis sabu jumlah barang bukti 76,2568 Gram/Bruto.