Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan pengembang properti PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), Kamis 4 September 2026, malam.

​”Malam ini kami menyampaikan penetapan empat orang tersangka terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama.

​Dedy menjelaskan, keempat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan peran masing-masing.

​VY (Direktur PT BAS) Penanggung jawab kebijakan perusahaan, termasuk proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande. VY diduga menginstruksikan manipulasi data menggunakan identitas pihak lain (debitur topengan) guna meloloskan konsumen yang memiliki riwayat buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

VY juga memerintahkan pembentukan “Tim Batik” untuk memalsukan data pekerjaan, slip gaji, dan rekening koran, serta bertanggung jawab atas pemberian suap kepada oknum pegawai Bank Himbara KC Karawang.

​HJ (General Manager Sales Marketing 2020–2024) bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank. Atas perintah VY, HJ membentuk Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data agar permohonan KPR yang tidak layak tetap disetujui.

Baca Juga:  Pria Viral Ditemukan di Gunung Salak Ternyata Ayi Solehudin, Warga Cianjur yang Hilang 3 Tahun

​OH (Sales Manager 2020–2024) mengoordinasikan tim sales di lapangan, mengarahkan skema penggunaan debitur topengan, serta memfasilitasi pemalsuan berkas konsumen beriwayat kredit buruk.

​HH (Manager KPR 2020–2024) bertanggung jawab membuat dokumen palsu, memimpin operasional Tim Batik, serta aktif menyerahkan uang suap kepada oknum pejabat dan pegawai bank guna mempercepat persetujuan KPR.

​Tiga dari empat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 hingga 22 September 2026. ​Sementara itu, tersangka HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk saudara HJ, kami telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya kami akan melayangkan pemanggilan kedua,” tegas Dedy.

​​Dalam proses penyidikan, tim Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli keuangan negara. Penyidik juga menyita 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, uang pada rekening escrow, hingga beberapa bangunan.

​Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 237.078.338.982,50 dari total 445 debitur. Kerugian muncul akibat penggunaan dokumen tidak sah yang diajukan PT BAS kepada pihak bank.

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni (​Primair) Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

Baca Juga:  Dishub Sukabumi Siapkan One Way Antisipasi Kemacetan Tahun Baru 2025

(​Subsidair) Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023. ​Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

​Kejari Karawang menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk oknum perbankan yang diduga terlibat dalam penyimpangan ini. Proses hukum dipastikan akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Damar)