Dalam pengakuannya, uang hasil dugaan korupsi dana BOS dan PIP tersebut, kemudian digunakan AS untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyebutkan, dari kesimpulan tim penyidik, tersangka AS merupakan pelaku tunggal, yang mana semua dikelola oleh tersangka itu sendiri.
Atas ulah AS tersebut, perbuatan ini diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S9/Mds)