Selain itu Budianto pun menyinggung terkait pagar DPRD yang rusak karena dirobohkan massa Sepetak, sebelum merangsek masuk.
Budianto meminta Sepetak untuk mengembalikan posisi pagar Gedung DPRD Kabupaten Karawang jika memang masih bisa diperbaiki. “Selagi bisa diperbaiki, mari kita perbaiki lagi pagar yang tadi dirobohkan,” kata Budianto.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh sejumlah kesimpulan. Diantaranya, bahwa ada pembayaran SPPT berarti tanah itu diakui oleh Pemerintah Daerah karena ada pajak yang masuk. Selain ada tanah yang menggunakan anggaran Pemerintah Daerah yaitu Fasos Fasum. (Mds/*)