Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sedangkan di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut, nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor. (Mds/*)