Mediaseruni.co.id, PEMALANG – Paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsoli (KPK) 11 Agustus 2022 lalu, Bupati beserta pejabat dilingkungan Pemkab Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Menahan Satu lagi Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang.
Satu tersangka baru telah ditetapkan, yaitu SI, seorang sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang. Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam Jumpa Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), Sore.
KPK terus mengungkap kasus ini yang telah menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Selain SI, KPK juga telah menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Bupati Pemalang non aktif tersebut.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan,”bahwa tim penyidik akan menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK,” terang Asep.
Dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yang terdiri dari Bupati Pemalang nonaktif, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sugiyanto, Kadis Kemenkominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Mohammad Saleh, serta beberapa kepala dinas dan pejabat lainnya.