Johanis Tanak menerangkan, setelah dilantik sebagai Mentan, SYL kemudian mengangkat KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagi Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan dengan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” lanjut Tanak.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, SYL mempercayakan tugas untuk menarik dana-dana yang terkumpul kepada KS dan MH.
Penarikan uang oleh KS dan MH sebagai representasi dan orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan. Kedua tersangka lain ini juga mengetahui pemantatan dana tersebut.
KPK telah menahan tersangka KS di Rutan KPK. Dua tersangka lainnya, SYL dan MH, menyatakan belum bisa hadir pada hari ini.