logo

KPU Garut Tetapkan 2.005.168 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024

IMG-20240920-WA0102(1)
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yang dilaksanakan di

Dia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website Cek DPT _Online_.

“Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS,” harapnya.

Baca Juga:  FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam proses tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk penetapan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Terlebih, Ia mengungkapkan bahwa dalam unsur data ini nantinya terdapat jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu Sabu

“Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” kata Ahmad.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan, bahwa sesuai tugas dan wewenang, dalam kegiatan ini pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566