Menurut Gary, penyebaran foto tersebut menempatkan KPU Karawang dalam sorotan negatif, memunculkan keraguan terkait netralitas lembaga dalam Pilkada.
Karenanya, pihaknya meminta agar Mumun Maemunah segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, mengingat dampak yang merugikan.
Langkah hukum ini, lanjut Gary, diambil agar tindakan tersebut tidak meluas dan berpotensi mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Gary juga menegaskan pentingnya pejabat pemerintah berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut.
KPU Karawang, tambah Gary, berkomitmen untuk menjaga integritas dalam Pilkada, memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ari/*)