“Sudah sesuai dengan aturan dari KPU, dan berdasarkan PKPU 3 tahun 2022, hari ini adalah tahapan penetapan DCT untuk tingkatan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Sementara Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita mengatakan dari 18 Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024, jumlah pengajuan awal DCS sebanyak 722 orang, namun dipenetapan DCT disahkan ada 720 orang.
“Jadi ada dua orang yang mengundurkan diri, sehingga terdapat 720 nama calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, terdiri dari 449 laki-laki, dan 271 dari keterwakilan perempuan,” bebernya.
Linda menyebut tahapan berikut pasca penetapan DCT, yaitu akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023.
“Diharapkan kepada parpol untuk bersabar, untuk memulai masa kampanye pada tanggal 28 November 2023, saat ini hanya boleh dilakukan sosialisasi saja terlebih dahulu menjelang memasuki masa kampanye,” jelasnya.
Untuk masa kampanye, KPU Kabupaten Sukabumi juga akan mengundang parpol dan pemerintah daerah untuk melaksanakan rapat persiapan penentuan titik lokasi alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024. (S9/Mds)