Dikatakan Hendrayanto, sebelumnya oknum TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus KDRT dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Kasus ketiga yang dihadapi Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya adalah pemalsuan surat izin cerai.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hendrayanto.
Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.
Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan. (Mds/*)