Karawang, MEDIASERUNI – Setelah diintip selama dua bulan, Satnarkoba Polres Karawang mulai mempersiapkan jerat hukumnya. Dari 24 tersangka diamankan diancam dengan hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
“Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Senin 18 Maret 2024, di Mako Polres.
Seluruh tersangka, mereka pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan. “Mereka jaringan narkoba Karawang dengan peredaran di Kabupaten Karawang,” ucap Prasetyo
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan barkotika dan OKT ini, sebanyak 20 ribu korban jiwa berhasil diamankan.
Selain menetapkan 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Karawang juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu berat 371,08 Gram Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 Gram.
Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir, yang terdiri dari pil hexymer dan tramadol. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mds/*)