logo

,

Dua Bulan Diintip Jaringan Narkoba Karawang Digulung, Diancam Penjara 20 Tahun

jadi dia
Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Senin 18 Maret 2024, di Mapolres Karawang, merilis pengungkapan kasus narkoba di Karawang dalam dua bulan terakhir. (Ari/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Setelah diintip selama dua bulan, Satnarkoba Polres Karawang mulai mempersiapkan jerat hukumnya. Dari 24 tersangka diamankan diancam dengan hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.

“Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan ada sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Senin 18 Maret 2024, di Mako Polres.

Baca Juga:  Ciptakan Kondusifitas di Tahun Politik, Bhabinkamtibmas Kondangjaya Gelar Patroli Sambang Tokoh Masyarakat

Seluruh tersangka, mereka pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan. “Mereka jaringan narkoba Karawang dengan peredaran di Kabupaten Karawang,” ucap Prasetyo

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan barkotika dan OKT ini, sebanyak 20 ribu korban jiwa berhasil diamankan.

Baca Juga:  Titik Terakhir Kolaborasi Danilla x Perunggu, Lintas Resonan Bakal Gemparkan Karawang

Selain menetapkan 24 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Karawang juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu berat 371,08 Gram Narkoba jenis ganja dengan berat 2.574,36 Gram.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566