Mediaseruni.co.id, TANGERANG – Kurir pengantar barang berinisial M (32) ini sungguh keterlaluan. Tega-teganya dia menyetubuhi Bunga (13) yang jelas-jelas masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, M pun dijebloskan ke penjara Mapolresta Tangerang.
Memang, serapat apapun ditutupi kalau namanya bangkai tetap akan tercium baunya. Begitupun, aksi tidak terpuji M (32) ini, perbuatannya menyetubuhi Bunga (13) terbongkar berkat pengakuan Bunga kepada orang tuanya.
Sangkaan terhadap M warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang adalah pencabulan gadis dibawah umur. Gilanya, ternyata Bunga bukan satu-satunya korban yang dicabuli M, tetapi ada belasan orang lagi yang sudah dicabuli M.
“Dari pengakuannya, dia sudah mencabuli 15 korban di beberapa tempat berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu 8 Oktober 2023, dirilis Senin 9 Oktober 2023.
Modus M dalam menjalankan aksinya dengan cara merayu dan menjanjikan akan menikahi disertai ancaman. Demikian pun terhadap Bunga, M juga melakukan hal sama. “Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” tandas Arief, menyampaikan identitas korban.