Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mds/*)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mds/*)