Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Surat Bupati Sukabumi tentang pemberhentian pendampingan hukum bagi desa berbuntut. Akibat surat tersebut Law Firm Marpaung & Partner pun akhirnya mensomasi bupati Sukabumi.
Seperti disampaikan, soal sah tidaknya kegiatan bantuan hukum yang dibayar lewat dana desa (DD) TA 2023 oleh sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi kepada Law Firm Marpaung & Partner menjadi polemik.
Terutama, setelah terbitnya Surat Perintah Bupati Sukabumi bernomor : 700/22/7964/Inspektorat/2023 tanggal 28 September 2023.
Surat yang ditandatangani Bupati Marwan Hamami ini ditujukan kepada 85 pemerintahan desa yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait kegiatan pendampingan hukum.
Secara eksplisit ada tiga perintah bupati kepada kepala desa dalam surat ini.
a) Menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur.
b) membatalkan MoU dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung, SH dan Rekan atas kegiatan bantuan hukum.