“Tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut,” tambahnya.
Somasi Bupati dan Tanggapi BPHN
Alih-alih surut setelah kegiatan pendampingan hukumnya bagi desa dianggap tidak sesuai prosedur oleh Bupati Sukabumi dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Irianto Marpaung, Direktur Lawfirm Marpaung & Partner (MP), justru mempersiapkan perlawanan. Menghadapi Surat Perintah Bupati Sukabumi, bernomor : 700/22/7964/Inspektorat/2023.
Irianto Marpaung merespon dengan mengirimkan surat somasi/peringatan yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi, bernomor : 11/Law Firm/10/2023 pada 10 Oktober 2023, yang pada intinya menghimbau agar Bupati Marwan Hamami mencabut kembali Surat Perintah Nomor : 700/22/7964/Inspektorat/2023.
Dalam somasi setebal 9 halaman yang diterima mediaseruni.co.id dan tim dari Irianto Marpaung, terdapat beberapa penjelasan serta basis hukum Lawfirm MP mengadakan kegiatan pendampingan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Sukabumi, juga terdapat sanggahan terhadap 3 butir perintah bupati kepada kepala desa.