logo

Law Firm Marpaung & Partner Somasi Bupati Sukabumi Terkait Surat Perintah Hentikan Pendampingan Hukum bagi Desa

IMG-20231019-WA0020

“Tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut,” tambahnya.

Somasi Bupati dan Tanggapi BPHN
Alih-alih surut setelah kegiatan pendampingan hukumnya bagi desa dianggap tidak sesuai prosedur oleh Bupati Sukabumi dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Baca Juga:  Proyek Pengadaan Ambulans di Kalbar Tidak Jelas, Lidik Krimsus ke Kejati Tanya Kasusnya

Irianto Marpaung, Direktur Lawfirm Marpaung & Partner (MP), justru mempersiapkan perlawanan. Menghadapi Surat Perintah Bupati Sukabumi, bernomor : 700/22/7964/Inspektorat/2023.

Irianto Marpaung merespon dengan mengirimkan surat somasi/peringatan yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi, bernomor : 11/Law Firm/10/2023 pada 10 Oktober 2023, yang pada intinya menghimbau agar Bupati Marwan Hamami mencabut kembali Surat Perintah Nomor : 700/22/7964/Inspektorat/2023.

Baca Juga:  Razia Sukses, Tim Patko dan TRC Polres Indramayu Berhasil Bekuk Dua Remaja Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sinte

Dalam somasi setebal 9 halaman yang diterima mediaseruni.co.id dan tim dari Irianto Marpaung, terdapat beberapa penjelasan serta basis hukum Lawfirm MP mengadakan kegiatan pendampingan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Sukabumi, juga terdapat sanggahan terhadap 3 butir perintah bupati kepada kepala desa.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566