Jakarta, MEDIASERUNI.ID – ‎Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial A.R dalam kasus penipuan terhadap warga Depok, Jawa Barat, dengan modus pengurusan mutasi sekolah negeri.

‎Berdasarkan laporan yang diterima, A.R diduga menipu empat orang tua calon siswa dengan iming-iming dapat memindahkan anak mereka dari SMA Terbuka ke SMA Negeri di Depok. Pelaku meminta uang puluhan juta rupiah dengan alasan biaya administrasi mutasi dan pembelian seragam.

‎Salah seorang korban, Bunda Elsa (E), mengaku telah menyerahkan uang setelah diyakinkan pelaku yang mengaku memiliki akses langsung ke sekolah negeri.

‎Korban lainnya Erwin Lubis (EL) dan Bunda Mishanika (BM) yang kini merasa geram karena berhasil diperdaya oknum wartawan bernama AR tersebut.

‎Semua korban mengaku merasa terkesan dengan semua omongan yang diucapkan A.R yang terkesan sangat meyakinkan jika dia itu punya akses luas pada dunia pendidikan.

‎“Bahkan ada perjanjian tertulis dan kwitansi bermaterai, bagaimana kami tidak percaya? Tapi tunggu punya tunggu ternyata tidak ada hasil apa pun, malah sekarang oknum wartawan penipu tersebut menghilang,” ujar Bunda Mishanika, sesuai rilis, Minggu 2 November 2025.

‎Menurut keterangan EL (salah sworang korban lainnya) bahwa pelaku diketahui terakhir berada di Kota Semarang dua pekan lalu, dan hingga kini sulit dihubungi. Para korban pun berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.

‎Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum II DPP MIO Indonesia, Randy Aditia, menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang tidak dapat ditoleransi.

‎“Wartawan sejati tidak menjual nama medianya untuk keuntungan pribadi. Bila benar terbukti, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi,” tegas Randy.

‎Ia menambahkan, organisasi media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas anggotanya dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik jurnalistik.

‎“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan menjanjikan urusan di luar tugas jurnalistik. Profesi wartawan adalah penyampai informasi, bukan perantara birokrasi,” ujarnya.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. MIO Indonesia mendukung langkah hukum yang akan diambil para korban, serta mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara transparan.

‎Untuk keberimbangan, redaksi telah berupaya menghubungi A.R. melalui nomor telepon dan pesan singkat, namun hingga siaran pers ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. (*)

‎Sumber
‎Humas MIO Indonesia

Baca Juga:  Purwakarta Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran dengan Panorama Alam dan Kuliner