“Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” ucap Haddy.
Maka sangat disayangkan jika masalah tersebut dibiarkan terus berlarut larut dan sudah seyogyanya presiden jokowi widodo di Jakarta dapat mengambil sikap kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini.
“Kami berharap Presiden Jokowi di Jakarta dapat segera mengambil sikap atas permasalahan ini,” pungkas Hady. (Red/Mds)