PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Pelunasan kewajiban seharusnya menjadi momen selesainya keterikatan antara nasabah dan bank. Namun hal itu tak dirasakan Soleh (42), warga Dusun Tumhu, Desa Pulosari, Kabupaten Pemalang. Meski telah melunasi seluruh pinjaman sejak Maret 2026, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan justru tak kunjung dikembalikan. Karena tak ada kejelasan berbulan-bulan, Soleh akhirnya melaporkan Kepala BRI Unit Pulosari ke Polsek Pulosari melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang.
Kasus ini bermula ketika Soleh memperoleh fasilitas kredit senilai Rp25 juta dari BRI Unit Pulosari dengan jangka waktu pengembalian 36 bulan. Sebagai agunan, ia menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya kepada pihak bank. Pada 28 Maret 2026, Soleh memilih melunasi seluruh sisa kewajibannya secara dipercepat, dan status pinjaman pun dinyatakan lunas.
Namun, ketika ia meminta pengembalian sertifikat tanah yang dijaminkan, respons yang didapat justru kebisuan. Hingga Juli 2026, berbulan-bulan setelah pelunasan, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Merasa haknya dirampas tanpa dasar hukum, Soleh melalui tim kuasa hukum resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polsek Pulosari.
Kuasa hukum pelapor, Slamet Mauzun, S.H., M.H., bersama Kasmo, S.H., Bangkit Jaya Nanda, S.H., dan Dede Eka Resna Setiawan, S.H., menegaskan bahwa penahanan sertifikat tersebut secara sepihak merupakan perbuatan yang melawan hukum dan berpotensi tindak pidana. Tindakan pimpinan bank yang menahan aset nasabah yang telah lunas dinilai sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
“Tindakan menahan hak milik nasabah yang sudah melunasi kewajibannya tanpa alasan sah merupakan dugaan penggelapan yang dapat dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, hal ini juga melanggar UU Perbankan terkait perlindungan hak nasabah dan prinsip kehati-hatian yang wajib dijunjung setiap lembaga keuangan,” tegas Slamet Mauzun.
Pihak pelapor memohon agar Polsek Pulosari segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah tegas diharapkan segera diambil agar sertifikat tanah dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya, dan hak hukum nasabah yang telah dirugikan dapat pulih kembali.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hak nasabah dan tata kelola perbankan yang seharusnya transparan dan akuntabel. Masyarakat pun berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini, sehingga tidak ada lagi nasabah yang dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang di lembaga keuangan.

