Yusup pun menyampaikan kekhawatiran terhadap masalah ini, dan menegaskan perlunya langkah konkret untuk melindungi masyarakat.
“Masyarakat Karawang menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah, dalam memberantas bandar tramadol serta melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegas Yusup.
Peran koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum di daerah, pungkas Yusup, diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Sementara, dikonfirmasi media, terkait peredaran OTK, Kasatpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat SE, tegas menyatakan akan merazia.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan razia di beberapa wilayah Karawang,” tandas Basuki. (S8/Mds)