Ia menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup perlindungan bagi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja dan kematian.
“Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata,” ungkap Muksin.
Dampak Perlindungan bagi Kesejahteraan Pekerja
Adapun kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan, imbuh Muksin, yaitu penduduk yang berdomisili di Kabupaten Garut dengan beberapa ketentuan yang beberapa di antaranya adalah penduduk dengan NIK valid dalam data DTKS yang bekerja di sektor informal, usia yang dapat didaftarkan yaitu usia 18 hingga 64 tahun, dan bukan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja.
Mekanisme pendataan dilaksanakan melalui padu padan data antara data petani/buruh tani tembakau yang ada di Dinas Pertanian, kemudian data DTKS yang ada di Dinas Sosial dan verifikasi dan validasi NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” lanjutnya