Karawang, MEDIASERUNI – Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak media dan organisasi kemasyarakatan, termasuk kepemudaan, untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024.
Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi bertema ‘Penguatan Ruang dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Media dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024’ di Fave Hotel Karawang, Selasa 5 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Karawang, Ade Permana, S.H., menekankan pentingnya peran media dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran, terutama selama masa kampanye.
“Media memiliki wewenang untuk memantau dan melaporkan jika ada pelanggaran dari calon atau tim sukses sesuai aturan PKPU,” ujar Ade.
Ade juga mengungkapkan bahwa saat pemungutan dan penghitungan suara, media dapat berperan menjaga situasi tetap kondusif dengan memastikan proses berjalan aman dan tertib. “Media juga dapat mencegah pelanggaran yang bisa memicu ketidakstabilan,” tambahnya.
Ia menegaskan, partisipasi yang diharapkan dari media adalah dari individu-individu, bukan secara kelembagaan, karena institusi media tidak dapat secara resmi terlibat dalam pencegahan atau pelaporan pelanggaran.