logo

Meski Panji Gumilang Jadi Tersangka Ponpes Al Zaytun Tidak Dibubarkan

4e8c9a01-1c8c-4116-8a90-9fac019a3ecc

“Secara umum, kami berupaya memenuhi harapan masyarakat dengan menunjukkan tindakan tegas yang sedang berlangsung dalam proses hukum,” pungkas Kang Emil.

Saat ini, pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

Kang Emil memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri, dan tidak menutup kemungkinan bahwa pasal pidana lainnya dapat dikenakan.

Baca Juga:  Mayat di Kebon Pisang itu Ternyata Pegawai RSUD Karawang

“Proses hukum akan terus berjalan setelah tersangka ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Kemungkinan adanya pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim tetap terbuka. Kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak penyidik,” tegasnya. (Mds/rls)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566