“Secara umum, kami berupaya memenuhi harapan masyarakat dengan menunjukkan tindakan tegas yang sedang berlangsung dalam proses hukum,” pungkas Kang Emil.
Saat ini, pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Kang Emil memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri, dan tidak menutup kemungkinan bahwa pasal pidana lainnya dapat dikenakan.
“Proses hukum akan terus berjalan setelah tersangka ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Kemungkinan adanya pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim tetap terbuka. Kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak penyidik,” tegasnya. (Mds/rls)