logo

Meski Revisi PKPU Belum Rampung Gibran Tetap Bisa Jadi Peserta Pemilu

GIBRAN RAKABUMING: Cawapres Gibran Rakabuming Raka lambaikan tangan kepada wartawan. (int)

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memang belum rampung, namun Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara final dan mengikat mengubah pasal pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun yang mengatur soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Nyaris Tanpa Bawaslu

“Ya, demi konstitusi (tetap bisa jadi peserta Pemilu),” kata Hasyim, Jumat 27 Oktober 2023, di kantor KPU Jakarta. Hasyim menjelaskan PKPU merupakan turunan dari undang-undang. Maka, meskipun revisi PKPU belum selesai, ketentuan syarat peserta pemilu mengikuti hasil putusan MK.

Menurut putusan mahkamah, lanjut Hasyim, capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Pengecualian bagi orang di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai kepala daerah lewat pemilu. “PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:  Terdata di Bawaslu Belasan Ribu Jumlahnya APK yang Langgar Aturan

KPU telah mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2024, pada Jumat 27 Oktober 2023. Ketiga pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos tes kesehatan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566