logo

MKMK Memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari Jabatannya

anwar usman1

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.

Ketua Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshidiqqie

Baca Juga:  Terungkap! Arif Sriyono Bukan Korban Begal di Sasak Misran tapi Pembunuhan Berencana Didalangi Istrinya

Jimly mengatakan itu dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023. Putusan ini dibacakan setelah MKMK merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat pekan lalu.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly.

Baca Juga:  Soal Video Pungli di Jalinsum Bukit Kemuning, Ini Kata Kapolres

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566